Business

Technology

test

Ayahnya Dibunuh Sadis Kades Di Mamuju Tengah Harap Terdakwa Dihukum Setimpal


MAKASSAR, Republik - Kelurga korban H. Mayong berharap para terdakwa dihukum seadil-adilnya atas pembunuhan yang diduga di lakukan secara berencana di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada 14 Januari 2023 lalu. 

Dimana peristiwa itu telah merenggut nyawa H. Manyong dengan meninggalkan sejumlah luka sebetang senjata tajam di sekujur tumbuhnya. Sedangkan dua orang lainnya mengalami luka-luka. 

Kejadian tersebut berada di Desa Lembahada, Kecamatan Budong-Budong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Sabtu (14/1/2023).

Untuk saat ini para terduga pelaku sudah menjalani proses sidang yang ke 8 di Pengadilan Negeri (PN) di Kabupaten Mamuju. 

Gassing (49) anak korban H. Mayong berharap para terduga pelaku yang saat ini menjalani proses sidang di Pengadilan mendapat hukuman berat sebagai yang disangkakan dengan dugaan perencanaan pembunuhan. 

"Saya mengharapkan agar kami keluarga diberikan keadilan. Pelaku atau terdakwa dihukum sesuai dengan pasal perencanaan yaitu pasal 340," ujarnya pada wartawan dalam jumpa pers, di Makassar, Sabtu (12/8/2023). 

Sementara itu kuasa hukum kelurga korban, Keisha Amanda, mengatakan, para terduga pelaku dalam waktu dekat akan kembali menjalani proses sidang. Para pelaku dikenakan dakwaan sebagai terduga pelaku pembunuhan berencana. 

"Nanti hari Senin itu rencananya sidang ke 9 sementara sidang agendanya keterangan saksi dan untuk dakwaan itu pasal primer nya itu pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338, pasal 170, pasal 351 ayat 3 kemudian juncto pasal 55," ujarnya. 

Dikatakan Keisha Amanda, dari total 14 orang yang menjalani proses hukum, satu diantaranya telah diputuskan hukumannya. Sementara 13 orang lainnya masih tengah menjalani proses persidangan. 

"Total ada 14 terdakwa satu anak dibawah umur kemarin sudah putusan dengan tuntutan 9 tahun. Putusan 8 tahun karena anak," bebernya

Disinggung soal motif pembunuhan tersebut. Gassing, anak pertama korban menduga itu ditengarai soal lahan sawit. 

Dikatakan, para terdakwa mengklaim lahan yang dikelola oleh H Mayong itu adalah miliknya, karena pernah dikelola oleh neneknya. Sementara H. Mayong punya alat bukti berupa sertifikat. 

"Ini perkara lahan sawit yang di klaim terdakwa bahwa lahan itu peninggalan nenek moyang mereka.Sementara klien kami memiliki alas hak yang jelas sudah diakui pemerintah setempat," ujarnya

Diceritakan anaknya, saat itu korban tengah beraktivitas dikebun sawitnya bersama 8 orang rekannya. Di mana lahan tersebut yang diklaim sebagai tanah milik salah satu diantara para terduga pelaku. 

Kemudian, orang yang mendatangi haji Mayong tersebut melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia 

"Di lokasi waktu itu, sedang mau panen sawit. Orang tua saya meninggal secara sadis. Itu diduga direncanakan dibuktikan dengan adanya tombak dan mati diatas lahan pribadinya, sertifikat ada, jual beli ada," tandasnya.
Ayahnya Dibunuh Sadis Kades Di Mamuju Tengah Harap Terdakwa Dihukum Setimpal Ayahnya Dibunuh Sadis Kades Di Mamuju Tengah Harap Terdakwa Dihukum Setimpal Reviewed by Editor on Agustus 12, 2023 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Gallery

Diberdayakan oleh Blogger.